RAMADHAN 2023 tiba

Segera Bayar Kewajiban Fidyah

PERNAHKAH ANDA TIDAK BERPUASA KARENA ALASAN YANG DIBOLEHKAN SYARIAT?

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Bagaimana Hukum Membayar Fidyah?

Apa Itu Fidyah?


Fidyah adalah memberikan makan dalam kadar tertentu kepada fakir miskin sebagai ganti ibadah puasa yang ditinggalkan.

Siapa Yang Harus Membayar Fidyah Jika Meninggalkan Puasa Ramadhan?

Ibu Hamil/Menyusui
Orang Tua Lanjut Usia
Orang Sakit yang Tidak Ada
Harapan Untuk Sembuh
Orang Yang Menunda Qodha’
Puasa sampai datang Ramdhan
Selanjutnya

DOKUMENTASI PENYALURAN FIDYAH

Kapan Waktu Melaksanakan Fidyah?

Membayar fidyah dapat dilakukan pada hari itu juga saat meninggalkan puasa atau sehari setelah meninggalkan puasa bisa juga dibayarkan diluar bulan ramadhan yaitu sebelum bertemu ramadhan selanjutnya.

BAGAIMANA CARA MENGHITUNG FIDYAH?

1 hari 1 mud atau setara dengan ¾ liter makanan pokok. Jadi jika anda meninggalkan puasa maka fidyahnya ialah memberi makan 3x sehari untuk fakir miskin.
 
(Jumlah hutang puasa) x (Biaya makan 1 hari) = Jumlah fidyah yang harus dibayarkan
 
Jika dikonversikan sekali makan sebesar Rp.15.000,- maka untuk nominal fidyah sebesar Rp.45.000,- untuk 3x makan mustahik dalam sehari lengkap dengan lauk.
 

Kenapa Harus Bayar Fidyah Di Yayasan Sarana Berbagi?

 
  • Transparan
  • Mendapat laporan pendistribusian fidyah
  • Fidyah dikelola secara profesional oleh tim Sarana Berbagi
  • Fidyah di salurkan kepada fakir miskin

TUNAIKAN FIDYAH SEBELUM TERLAMBAT!

Silahkan Lengkapi Nama dan Nomor WhatsApp Aktif di Bawah ini untuk Terhubung dengan Customer Servis Kami
Loading...
Tidak hanya berdonasi, Anda juga Bisa Mendapatkan Amal Kebaikan dengan cara Menyebarkan halaman Sedekah Quran ini ke orang-orang terdekat agar semakin banyak orang yang ikut dalam program sosial ini.

REKENING BANK SARANA BERBAGI

BANK MANDIRI

1300-0-1516-7078

A.n. Yay Sarana Berbagi

BANK BRI

3682-01-012168-53-2

A.n. Yay. Sarana Berbagi

BANK BNI

0464-2477-68

A.n Yayasan Sarana Berbagi

BANK BSI

7626288884

A.n Yayasan Sarana Berbagi

BANK MUAMALAT

1010105151

A.n Yayasan Sarana Berbagi

QRIS Sarana Berbagi

OUR MEDIA PARTNER

Sarana Berbagi adalah lembaga Kemanusiaan milik masyarakat Indonesia yang mengelola infak, sedekah, serta dana kemanusiaan lainnya melalui serangkaian program terintegrasi di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan, untuk mewujudkan kebahagiaan masyarakat yang membutuhkan.

Kantor Pusat: Komp. Griya Bandung Indah Blok F19 No.10, Kelurahan Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

WhatsApp Center : 0818-0953-1647

Email :  yayasansaranaberbagi@gmail.com

DISCLAIMER: Dana yang didonasikan melalui Yayasan Sarana Berbagi bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (Money Laundry), termasuk terorisme maupun kejahatan lainnya. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang