PATUNGAN MOBIL AMBULAN


“Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat.”
(HR. Muslim)

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Alirkan Pahala dari Setiap Putaran Roda Mobil Ambulance Gratis Untuk Masyarakat Yatim Dhuafa

Setiap putaran rodanya mengalir pahala jariyah untuk donaturnya, InsyaAllah.

Sahabat Berbagi, banyak warga dhuafa yang kesulitan akses keperluan ambulan yang tiba-tiba dibutuhkan. Ketersediaan layanan ambulan gratis masih minim dan kurang seimbang dengan banyaknya permintaan.

Kami Yayasan Sarana Berbagi Mengajak ayahanda dan ibunda untuk  ikut ambil bagian dalam mensupport kekurangan pelayanan ambulance gratis ini.


“Barangsiapa menghilangkan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, Allah akan menghilangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. Dan barangsiapa yang memudahkan kesulitan orang yang dililit hutang, Allah akan memudahkan atasnya di dunia dan akhirat ” (HR. Muslim no. 2699).

JANGAN LEWATKAN BEGITU SAJA INFORMASI YANG SANGAT BAIK INI DENGAN CARA:

REKENING SARANA BERBAGI

1300-0-1516-7078

Atas Nama Yayasan Sarana Berbagi

3682-01-012168-53-2

Atas Nama Yayasan Sarana Berbagi

0464-2477-68

Atas Nama Yayasan Sarana Berbagi

7626288884

Atas Nama Yayasan Sarana Berbagi

1010105151

Atas Nama Yayasan Sarana Berbagi

QRIS Sarana Berbagi

Our MEDIA Partner

Sarana Berbagi adalah lembaga Kemanusiaan milik masyarakat Indonesia yang mengelola infak, sedekah, serta dana kemanusiaan lainnya melalui serangkaian program terintegrasi di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan, untuk mewujudkan kebahagiaan masyarakat yang membutuhkan.

Kantor Pusat: Komp. Griya Bandung Indah Blok F19 No.10, Kelurahan Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

WhatsApp Center : 0818-0953-1647

Email :  yayasansaranaberbagi@gmail.com

DISCLAIMER: Dana yang didonasikan melalui Yayasan Sarana Berbagi bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (Money Laundry), termasuk terorisme maupun kejahatan lainnya. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang