BERSIHKAN HARTAMU DENGAN ZAKAT

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Al-Qur’an Surat At Taubah Ayat 103

ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

ZAKAT MAAL

Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama

Sudah Bayar Zakat Mall Untuk Mensucikan Hartamu?

zakat maal untuk harta berikut; Emas dan Perak, Penghasilan / Profesi, Hewan Ternak, Hasil Pertanian, Harta Perniagaan, Hasil Pertambangan dan Kekayaan Laut, Rikaz (Harta Terpendam), Hasil Penyewaan Asset, Hasil Saham dan Obligasi.
نويت ان اخرج زكاة المال عن نفسي فرضا لله تعالا
“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardha llillahi ta’aala”
Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta’ala
Assalamualaikum #OrangBaik, perkenalkan kami dari Yayasan Sarana Berbagi.
 
Insya Allah Zakat ayahanda dan ibunda ini akan disampaikan pada para penerima yang berhak menerima nya yaitu kepada fakir, miskin, fii sabilillah, mualaf, gharim, ibnu sabil, amil zakat dan juga riqab. karna tak sedikit dari mereka yang tidak tahu apakah masih sanggup untuk mencukupi kebutuhan makan sehari-harinya atau tidak yang tak sebanding dengan perjuangannya mereka. contohnya para fakir miskin yang hidup dalam kondisi yang serba kekurangan.

PENERIMA ZAKAT

ORANG YANG WAJIB ZAKAT

  • SEORANG MUSLIM
  • BALIGH DAN BERAKAL
  • ORANG YANG MERDEKA
  • HARTA YANG DIMILIKI SUDAH MENCAPAI NISAB
  • HARTA DIMILIKI SECARA PENUH DAN DIPEROLEH DENGAN CARA YANG HALAL
ALAMAT CABANG Yayasan Sarana Berbagi:
 
1. Kantor
Komplek Griya Bandung Indah Blok F19 no.10 Kel. Buah Batu Kec. Bojongsoang Kab.Bandung Jawa Barat

2. Cabang Asrama 1
Komplek Griya Bandung Indah Blok K 3  no.02 Kel. Buah Batu Kec. Bojongsoang Kab.Bandung Jawa Barat

DOKUMENTASI KEGIATAN PENYALURAN

“Siapa yang memberikan kebaikan untukmu, maka balaslah. Jika kamu tidak mampu membalasnya, doakanlah ia hingga kamu yakin telah benar-benar membalasnya.” (HR. Abu Daud).

Mengapa BERZAKAT di Yayasan Sarana Berbagi?

  • Penyaluran Zakat dipilih sesuai ketentuan
  • Laporan Distribusi yang selalu uptodate
  • Didoakan oleh para penerima zakat
  • Berkontribusi dalam membantu kehidupan masyarakat
  • Data penyaluran transparan dan dapat dilihat oleh semua orang

Kebaikan apa yang akan didapat?

  • Menyuburkan Harta
  • Diberikan perlindungan dari panasnya Hari Kiamat
  • Membuka pintu rezeki
  • Menghapus kesalahan
Jangan Ragu!!! Segera Siapkan Ladang Pahalamu

Untuk Zakat bisa atas nama sendiri atau dihadiahkan atas nama keluarga yang anda cintai.

==========================

Silahkan Lengkapi Nama dan Nomor WhatsApp Aktif di Bawah ini untuk Terhubung dengan Customer Servis Kami
Loading...

Tidak hanya zakat, Anda juga Bisa Mendapatkan Amal Kebaikan dengan cara Menyebarkan halaman ini ke orang-orang terdekat agar semakin banyak orang yang ikut dalam program zakat ini.

REKENING SARANA BERBAGI

1300-0-1516-7078

Atas Nama Yayasan Sarana Berbagi

3682-01-012168-53-2

Atas Nama Yayasan Sarana Berbagi

0464-2477-68

Atas Nama Yayasan Sarana Berbagi

7626288884

Atas Nama Yayasan Sarana Berbagi

1010105151

Atas Nama Yayasan Sarana Berbagi

Our MEDIA Partner

Sarana Berbagi adalah lembaga Kemanusiaan milik masyarakat Indonesia yang mengelola infak, sedekah, serta dana kemanusiaan lainnya melalui serangkaian program terintegrasi di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan, untuk mewujudkan kebahagiaan masyarakat yang membutuhkan.

Kantor Pusat: Komp. Griya Bandung Indah Blok F19 No.10, Kelurahan Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

WhatsApp Center : 0818-0953-1647

Email :  yayasansaranaberbagi@gmail.com

DISCLAIMER: Dana yang didonasikan melalui Yayasan Sarana Berbagi bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (Money Laundry), termasuk terorisme maupun kejahatan lainnya. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang