Tunaikan Kafarat

Pernah melanggar sumpah atas nama Allah SWT?

Ingat..!! ada kewajiban membayar kafarat

Kafarat hukumnya wajib bagi seorang muslim yang telah melakukan beberapa dosa-dosa tertentu dalam agama Islam

Kafarat merupakan suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja.

Gugurkan dosa-dosamu segera dengan tunaikan kafarat

Denda Yang Harus ditunaikan Jika Terkena Kafarat

Kafarat Sumpah Palsu

Melakukan sumpah Palsu atas nama Allah

Memberi makan 10 orang miskin Jika tidak bisa, membelikan 10 pakaian untuk orang miskin atau Puasa selama 3 hari berturut-turut.
(QS AL-MAIDAH : 89)

KAFARAT Dzihar

Menyamakan Punggung Istri dengan Ibunya Suami. Kafarat yang harus dibayar:

Puasa dua bulan berturut-turut Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin.
(QS. AL-MUJADDILAH: 3)

Tindakan Pembunuhan

Memerdekakan Budak atau puasa 2 bulan berturut-turut.
(QS. An-Nisa : 92)

Jima’ di Siang Bulan Ramadhan

Memerdekakan budak, Puasa dua bulan berturut-turut atau Memberi makan 60 orang miskin.

Membunuh Hewan buruan pada waktu Ihram

Menyembelih hewan yang senilai hewan yang diburu atau sedekah ke fakir miskin senilai hewan yang diburu.

Kafarat Ila’

Seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu untuk tidak menggauli istrinya. Kafarat yang harus dibayar:

Memerdekakan budak, Puasa dua bulan berturut - turut atau Memberi makan 60 orang miskin.

DOKUMENTASI PENYALURAN KAFARAT

Mari Niatkan Dengan Tulus

Untuk membayar Kafarat Dan Berjanji Tidak Akan Akan Mengulangi Perbuatan-Perbuatan Yang Melanggar Dosa Lagi.

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja…”

(QS.AL-Maidah: 89)

BAGAIMANA CARA MEMBAYAR KAFARAT DENGAN UANG?

Cara penghitungan kafarat
 
 Contoh: jika ada orang yang melanggar sumpah atas nama allah sebanyak 4 kali, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin.
 
Maka kafarat yang harus dibayar yaitu:
4 kali melanggar x 10 orang fakir miskin = 40 orang 40 orang x 1 Mud (Rp 15.000.,) = Rp 600.0000.,

Mud adalah kebutuhan makanan yang biasa kita konsumsi. Sebagai contoh kita estimasikan menjadi Rp 15.000., jadi kafarat yang perlu dibayar ketika melanggar 4 kali sumpah ialah Rp 600.000

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

KENAPA HARUS BAYAR KAFARAT DI SARANA BERBAGI?

  • Berdiri sejak 2016, menghadapi berbagai rintangan, namun terus berkembang.
  • Ada ratusan santri penghafal quran yang dibina oleh Sarana Berbagi beserta Rumah Tahfidz An-Naba. InsyaAllah senantiasa mendoakan para donatur semua.
  • Ada lebih dari 10.000+ #OrangBaik / donatur yang sudah bergabung di Sarana Berbagi.
  • Laporan progres yang dikirim via Whatshapp tiap jum’at.
  • Bisa bersilaturrahmi langsung dengan para pengurus Sarana Berbagi.
  • Ada 5 Rekening Bank atas nama Sarana Berbagi untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin.
  • Rekening sedekah dan wakaf terpisah untuk memudahkan akad dan administrasi.
  • Doa santri & Doa yatim. Setiap hari jum’at para santri mengadakan ngaji, wirid, dan zikir Bersama lalu mendoakan para donator semua.

Kini menunaikan kafarat bisa lebih mudah

Kami akan membantu menyalurkan kafarat yang anda tunaikan untuk disalurkan ke yatim dan dhu’afa. Dengan kafarat yang anda tunaikan akan sangat membantu mereka untuk memenuhi kekurangan kebutuhannya.

Silahkan Lengkapi Nama dan Nomor WhatsApp Aktif di Bawah ini untuk Terhubung dengan Customer Servis Kami
Loading...

Tidak hanya berdonasi, Anda juga Bisa Mendapatkan Amal Kebaikan dengan cara Menyebarkan halaman Sedekah Quran ini ke orang-orang terdekat agar semakin banyak orang yang ikut dalam program sosial ini.

REKENING DONASI YAYASAN SARANA BERBAGI

1300-0-1516-7078

A.N. YAYASAN SARANA BERBAGI

3682-01-012168-53-2

A.N. YAYASAN SARANA BERBAGI

0464-2477-68

A.N. YAYASAN SARANA BERBAGI

7626288884

A.N. YAYASAN SARANA BERBAGI

1010105151

A.N. YAYASAN SARANA BERBAGI

QRIS Sarana Berbagi

Sarana Berbagi adalah lembaga Kemanusiaan milik masyarakat Indonesia yang mengelola infak, sedekah, serta dana kemanusiaan lainnya melalui serangkaian program terintegrasi di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan, untuk mewujudkan kebahagiaan masyarakat yang membutuhkan.

Kantor Pusat: Komp. Griya Bandung Indah Blok F19 No.10, Kelurahan Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

WhatsApp Center : 0818-0953-1647

Email :  yayasansaranaberbagi@gmail.com

DISCLAIMER: Dana yang didonasikan melalui Yayasan Sarana Berbagi bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (Money Laundry), termasuk terorisme maupun kejahatan lainnya. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang